BALIKPAPAN, KOMPAS - Hutan Lindung Sungai Wain di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dirambah menggunakan alat berat. Area seluas 30 hektar diratakan dan disiapkan untuk perkebunan sawit.
Kepala Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pada 17 Desember 2025 aparat gabungan menangkap empat orang yang sedang membuka lahan di area Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain. Mereka adalah RMA, H, S, dan T.
“Mereka mengaku membuka lahan untuk perkebunan sawit. Alat yang digunakan di lapangan adalah dua unit ekskavator,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Dari operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan. Keduanya saat ini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Adapun dua orang lain, yakni S dan T, diperiksa lebih lanjut sebagai saksi. Di lapangan, mereka adalah operator alat berat yang digunakan untuk membuka lahan dan menumbangkan pohon-pohon di Hutan Lindung Sungai Wain.
Dari dokumentasi visual yang diterima Kompas, area yang dirambah sudah berupa lahan terbuka. Di sekitar ekskavator tak terlihat pohon-pohon yang rebah, sudah berupa tanah merah yang diratakan.
“Kami akan mendalami serta ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Leonardo.
Hutan Lindung Sungai Wain adalah rimba terakhir di Balikpapan dengan luas sekitar 10.000 hektar. Area ini menjadi sumber air bersih untuk 25 persen kebutuhan kota Balikpapan dan air baku untuk kilang minyak Pertamina.
Selain itu, hutan di sini dikembangkan menjadi ekowisata oleh warga sekitar, digunakan untuk penelitian, hingga dimanfaatkan untuk pendidikan lingkungan. Di dalamnya terdapat lebih dari 200 jenis burung, puluhan jenis reptil, dan sekitar 100 satwa menyusui.
Sedikitnya ada 27 jenis satwa dilindungi di dalam kawasan itu, termasuk orangutan Kalimantan, beruang madu, dan macan dahan. Kawasan Sungai Wain merentang dari darat sampai pesisir, terdiri dari hutan dipterokarpa, hutan rawa, hutan riparian, dan hutan bakau.
“Kami akan memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan ini,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto.
Hutan Lindung Sungai Wain punya catatan panjang kerusakan. Kebakaran dan perambahan pernah terjadi di hutan ini pada 1998 (Kompas, 19/3/1998). Pada 2001, Gubernur Kaltim menemukan penampungan (stockpile) batubara di sekitar Hutan Lindung Sungai Wain.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan. Ia menyatakan bakal memproses hukum perambahan.
“Baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis.




