UMP Riau Tahun 2026 Naik jadi Rp3.780.495,85

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat.

"Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Riau Roni Rakhmat di Pekanbaru, Rabu.

Baca Juga :
Dedi Mulyadi Akan Umumkan UMP Jabar 2026, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha
Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta Hari Ini, Yakin Tak Ada Mogok Buruh

Pihaknya juga menetapkan upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46. Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.

Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.

Sementara itu pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Sia, yakni sebesar Rp 4.023.870,01. "Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.

Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," ucapnya. (Ant) 

Baca Juga :
Pramono Yakin UMP DKI Bakal Diterima Semua Pihak, Tak Ada Mogok Buruh
Pramono Bakal Umumkan UMP DKI Jakarta Besok!
UMP Berlaku untuk Siapa Saja? Simak Aturan Lengkap Kenaikan Upah Minimum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Santai Dikritik, Menag: Lebih Banyak Orang Jatuh karena Dipuji
• 7 jam lalukompas.com
thumb
KRAS Dapat Suntikan dari Danantara Rp 4,93 T untuk Restrukturisasi, Ini Skemanya
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Update Ranking BWF: Wakil Indonesia Melonjak, Fajar/Fikri hingga Sabar/Reza
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kegilaan Mengantarnya pada Kesuksesan
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Bus dan Truk Gandeng Bertabrakan di Kebumen, Sopir Bus Tewas di Lokasi
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.