JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pihaknya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Ia pun memastikan, besaran UMP Jakarta 2026 bakal diumumkan pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini, Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Pramono dalam keterangannya.
"Tapi yang jelas, sudah putus," ujar dia.
Baca Juga: Pramono Harap UMP Jakarta 2026 Diterima Semua Pihak, Minta Buruh Tak Mogok
Menurut penjelasannya, Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali, yang sudah mengerucut pada rekomendasi yang kini menjadi dasar keputusan gubernur.
Pramono mengatakan dirinya sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait UMP tersebut.
Meski begitu, ia masih enggan memberikan bocoran ihwal kisaran kenaikan UMP yang telah diputuskan pihaknya. Ia hanya menekankan komitmennya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai pedoman utama.
“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong saja, nanti saya umumkan,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan UMP 2026 lebih cepat dari target yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga memastikan UMP Jakarta akan mengalami kenaikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- ump jakarta 2026
- gubernur dki jakarta
- pramono anung
- ump jakarta hari ini
- jakarta
- upah minimum provinsi


