JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tiga bentuk insentif bagi buruh di Jakarta sebagai bagian dari upaya memberikan perhatian tambahan di tengah pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kriteria khusus bagi buruh yang berhak menerima insentif tersebut.
Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif utama kepada buruh.
“Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut diambil karena kondisi kehidupan buruh di Jakarta masih memerlukan perhatian dari pemerintah daerah.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=buruh, UMP Jakarta 2026, insentif buruh Jakarta, kriteria penerima insentif buruh Jakarta, insentif buruh Jakarta apa saja&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xMDM3MDk1MS90aWdhLWluc2VudGlmLWJ1cnVoLWpha2FydGEtZGFuLWtyaXRlcmlhLXBlbmVyaW1hbnlh&q=Tiga Insentif Buruh Jakarta dan Kriteria Penerimanya§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Memang kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini juga masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari pemerintah Jakarta. Itu yang kami lakukan,” imbuhnya.
Baca juga: Bocoran Tiga Usulan UMP Jakarta 2026 yang Diumumkan Hari Ini
Kriteria Buruh Penerima InsentifPemprov DKI Jakarta menetapkan kriteria bagi buruh yang berhak menerima ketiga insentif tersebut.
Pramono menegaskan, insentif hanya diberikan kepada pekerja yang berdomisili dan bekerja di wilayah DKI Jakarta.
“(Buruh) Yang di DKI Jakarta ya. Tidak berlaku di luar Jakarta,” ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa syarat utama penerima insentif adalah memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta, tanpa membedakan sektor pekerjaan.
“Pokoknya warga Jakarta, ber-KTP Jakarta, bekerja di Jakarta,” tegasnya.
Pramono menjelaskan kembali bahwa ketiga insentif tersebut meliputi bantuan transportasi, pemenuhan kebutuhan air bersih, dan subsidi layanan kesehatan.
“Kenapa itu kami lakukan? karena saya tahu sekarang ini kondisi masyarakat perlu untuk mendapatkan itu,” tutur Pramono.
Baca juga: UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini, Simak Angka yang Direkomendasikan
Dalam kesempatan yang sama, Pramono menyampaikan bahwa pembahasan UMP Jakarta 2026 telah memasuki tahap akhir.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5405054/original/094579400_1762423083-Pramono_Anung_di_Balai_Kota.jpeg)
