Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk Jakarta sebesar Rp 5.729.876.

UMP tersebut naik 6,17 persen atau sebesar Rp 333.115 jika dibanding UMP Jakarta pada tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Pramono menjelaskan hal ini jua sudah disetujui disepakati oleh Dewan Pengupahan, buruh, pengusaha dan Pemprov Jakarta.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).

Pramono menuturkan penetapan UMP Jakarta tersebut juga sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur nilai alfa atau faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

Siapkan Berbagai Subsidi

Selain kenaikan UMP, Pramono juga menuturkan ada beberapa subsidi bagi para buruh yang salah satunya berkaitan dengan transportasi publik.

“Yang pertama yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” kata Pramono.

Selain untuk buruh, Pemprov Jakarta juga memberi dukungan bagi para pengusaha. Adapun dukungan tersebut berupa kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan serta akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.

Ia juga mengimbau agar aturan UMP ini dipatuhi dan diterapkan oleh perusahaan yang ada di Jakarta.

“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujarnya.

***

Reporter: Amira Nada


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Konon Usul Pilkada Melalui DPRD Didorong Nafsu Memusatkan Kekuasaan
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Natal 2025 Berpotensi Jadi yang Paling Bersih dalam Sejarah Energi Inggris
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemprov DKI Luncurkan JakTirta, Program Pengendalian Banjir Senilai Rp2,62 Triliun
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Dukung Proses Hukum Jaksa "Nakal", Benarkah Kejaksaan Tengah Bersih-bersih Internal?
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Waka Komisi IX DPR Minta Program MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah karena tak Efektif
• 3 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.