Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu (24/12/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"UMP 2026 sudah ditetapkan hari ini," kata Khofifah, dikutip dari detik.com, Rabu (24/12/2025).
Adapun UMP Jawa Timur 2026 mencapai Rp 2.446.880, naik Rp 140.895 atau sekitar 6,11% dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.305.985.
Penetapan UMP Jawa Timur 2026 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dijelaskan penetapan UMP 2026 di Jawa Timur dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
(chd/wur)




