Mukhtarudin Sebut PMI 3 Tahun Harus Kembali: Mau Kerja Lagi, Kita Salurkan

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Menteri P2MI Mukhtarudin berencana menciptakan SDM unggul untuk didistribusikan ke industri luar negeri. Ia pun bekerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek.

Ia menjelaskan program ini bertujuan agar tercipta sebuah ekosistem, pekerja migran nantinya bisa mengisi kekosongan industri di Indonesia usai pulang bekerja di luar negeri.

“Artinya pendidikan itu menyiapkan dua-duanya kebutuhan dalam negeri maupun kebutuhan luar negeri. Jadi ini tergantung pilihan kepada masyarakatnya atau dari lulusan-lulusannya yang mau bekerja di luar negeri, ini kita kasih peluangnya, ini kompetensinya bahasanya seperti ini,” ucap Mukhtarudin di Kantor Kemendikti Saintek, Rabu (24/12).

Saat ini, penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan dan ditingkatkan. Namun, Mukhtarudin mengingatkan, PMI yang disalurkan pemerintah harus kembali lagi ke dalam negeri setelah 3 tahun bekerja.

“Jadi mereka kan bekerja kan tidak selamanya jadi 2 tahun, bisa 3 tahun. Kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air. Dan di sini mereka juga menyiapkan lagi, punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia,” ucap Mukhtarudin.

Katanya, Kementerian P2MI nantinya akan memfasilitasi para mantan pekerja migran untuk bekerja di dalam negeri. Mereka akan menyalurkan mantan pekerja migran itu ke industri-industri yang membutuhkan.

“Makanya kita ada Dirjen P3KLN, ada Dirjen Pemetaan, ada Dirjen Penempatan, ada Dirjen Perlindungan, dan ada Dirjen Pemberdayaan. Nah pemberdayaan ini konteksnya itu bagaimana pekerja yang beneran purna yang mau bekerja lagi di sektor industri strategis yang ada di Indonesia kita salurkan lagi,” jelas Mukhtarudin.

“Karena mereka sudah punya pengalaman, punya bahasa. Sudah tahu etos kerjanya bekerja di perusahaan Jepang, misalnya Korea Eropa, ini yang kita jembatani lagi,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dorong Penempatan SDM Sesuai Kompetensi, Perumda Pasar Makassar Gelar Assessment Pegawai
• 6 jam laluharianfajar
thumb
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini ke Pengusaha 
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Jaksa Agung Bidik Potensi Denda Perusahaan Sawit dan Tambang Rp 142 T pada 2026
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Terdakwa Kasus Chromebook Sempat Berharap Eks Dirjen Pasang Badan Hadapi Nadiem dan Jurist Tan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Hasil TKA Rendah, Kemendikdasmen: Efektif untuk Tingkatkan Prestasi Siswa
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.