Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85.
Penetapan UMP dan UMK Riau 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan pada 2026 disusun dengan mengacu pada hasil sidang dewan pengupahan serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dia mengatakan regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
"UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan 7,74%,” ujarnya Selasa (23/12/2025).
Dia menambahkan kenaikan UMP 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja
Baca Juga
- UMP dan UMK Jabar 2026 Segera Ditetapkan, Disparitas Upah Antarwilayah Jadi Sorotan
- Provinsi Riau Tetapkan UMP 2026 Naik Jadi Rp3,78 Juta, UMK Dumai Tertinggi
- Daftar 9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026 Jelang Tenggat 24 Desember
Sementara itu, lanjutnya, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33. Untuk Kota Pekanbaru, UMK ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Berikut Daftar Lengkap UMK Riau 20261. Kota Dumai: Rp4.431.174,69
2. Bengkalis: Rp4.155.317,75
3. Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33.
4. Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46.
5. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
6. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
7. Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
11. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
12. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85
Upah Minimum Sektoral Riau 2026Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Adapun di tingkat kabupaten, Kota Pekanbaru menetapkan sebesar Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan Rp3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue (pulp and paper), upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.



