JAKARTA, KOMPAS.com - Di jalan-jalan strategis Jakarta, para debt collector atau mata elang (matel) memasang mata tajam sambil mengenggam ponsel di tangannya untuk mencatat nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
Mengandalkan kecepatan jari jemari, mereka kemudian mengetikkan nomor polisi tersebut ke dalam aplikasi mata elang. Melalui aplikasi inilah kendaraan yang mengalami kredit bermasalah dapat dengan mudah dilacak dan diidentifikasi.
Di dalam aplikasi mata elang tersimpan jutaan data kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi semacam ini bahkan dapat diunduh dengan mudah melalui berbagai platform digital.
Baca juga: Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
Catatan Kompas.com menunjukkan, salah satu aplikasi bernama BestMatel yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna di Play Store, memuat sekitar 1,7 juta data kendaraan bermasalah yang dapat diakses oleh siapa saja, bukan hanya mata elang.
Dengan memasukkan nomor polisi kendaraan ke dalam aplikasi tersebut, para mata elang dapat mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan kredit kepada perusahaan leasing atau tidak.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mata Elang, indepth, aplikasi mata elang, Matel, aplikasi mata elang dihapus&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xMTU1MTAzMS9rZWx1aC1tYXRhLWVsYW5nLXVzYWktYXBsaWthc2ktbWF0ZWwtZGloYXB1cy1rYW1pLXRhay1iaXNhLWtlcmphLWxhZ2k=&q=Keluh Mata Elang Usai Aplikasi Matel Dihapus: Kami Tak Bisa Kerja Lagi §ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Tak hanya itu, data lain seperti nomor mesin, nomor rangka, jenis kendaraan, nama pemilik, hingga nama perusahaan leasing pemberi pinjaman juga tercantum secara jelas dalam aplikasi.
Kelengkapan data tersebut tentu mempermudah mata elang dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan. Namun di sisi lain, data itu juga rawan disalahgunakan, termasuk oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berpura-pura mengaku sebagai mata elang.
Komdigi hapus delapan aplikasiTerkait keberadaan aplikasi mata elang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung mengambil tindakan dengan menghapus delapan aplikasi tersebut dari berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini," ungkap Alexander dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
Dari delapan aplikasi yang ada, enam aplikasi sudah tidak aktif lagi, sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi.
Baca juga: Leasing: 95 Persen Kendaraan yang Ditindak Mata Elang di Jalan Sudah Pindah Kepemilikan
Selama ini, kata Alex, aplikasi mata elang seperti BestMatel bekerja sebagai alat pendukung debt collector untuk mencari kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.
Penindakan terhadap aplikasi-aplikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komdigi menjamin akan terus melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan di ranah digital, termasuk dalam praktik yang dilakukan mata elang.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454812/original/077796500_1766573251-rompi_anti_peluru.jpg)

