Kawal Sidang Perdana, Massa Aliansi Pati Bersatu Tuntut Bebaskan Botok Cs

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Sidang perdana dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, hari ini, Rabu (24/12/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai pukul 9.00 WIB.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengawal jalannya sidang tersebut.

Pantauan di lokasi, massa tiba di PN Pati sekitar pukul 8.30 WIB. Mereka lantas menyiapkan lokasi untuk menggelar istighosah. Terlihat para emak-emak menggelar tikar, membagikan topeng bergambar Botok-Teguh, dan tulisan-tulisan dukungan.

Setelah menggelar doa bersama, perwakilan aksi kemudian secara bergantian menggelar orasi untuk mendukung Botok Cs yang jadi tersangka kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang. Mereka juga menyerukan agar Botok Cs dibebaskan.

Koordinator aksi, Slamet Riyadi, menyampaikan, kegiatan AMPB hari ini adalah mengadakan aksi damai terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa Supriyono (Botok) dan Teguh

Slamet mengatakan, dalam istighosah itu pihaknya mendoakan para aktivis yang terjerat kasus hukum termasuk Botok Cs.

"Aksi damai ini kita tambah dengan istighosah, doa bersama untuk aktivis-aktivis Pati maupun seluruh Indonesia pada umumnya," ucapnya.

Menurutnya, aksi ini juga merupakan bentuk dukungan moral pada Aparat Penegak Hukum, khususnya para hakim agar bijaksana dalam mengambil suatu putusan perkara nanti ke depannya.

"Kami berharap Botok Cs dibebaskan ataupun jika terjadi proses hukum ya seringan-ringannya tentunya," pungkas dia.

Dalam orasinya, istri Supriyono alias Botok, Anik, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral dan doa kepada keluarganya.

"Kami optimis bahwa keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil," tegasnya.

Anik menyadari bahwa proses hukum bukanlah hal yang mudah bagi keluarganya. Namun, di balik setiap tantangan, ia tetap percaya bahwa kebenaran akan terungkap.

“Kami percaya setiap proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Di balik proses hukum ini, ada keluarga yang menanti dengan penuh harapan,” tuturnya.

Didakwa Merusak Jalan Umum dan Penghasutan

Jubir Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan, hari ini ada dua agenda sidang. Pertama dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dan sidang kedua dengan terdakwa Sugito.

"Keduanya tadi bersidang jam sembilan pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri kurang lebih satu jam. Hari ini tadi pembacaan surat dakwaan," bebernya.

Dia mengatakan, untuk Botok dan Teguh didakwa Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan yang terakhir Pasal 169 ayat 1 KUHP.

"Untuk terdakwa Sugito ini dakwaannya tunggal yaitu melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun," sebut dia.

Retno mengatakan, sidang selanjutnya untuk Botok dan Teguh dijadwalkan pada 7 Januari pukul 9.00 WIB. Agenda persidangannya adalah pembacaan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

"Sedangkan untuk Sugito agenda persidangan kembali dibuka 8 Januari 2026 jam sembilan pagi dengan acara pembuktian dari penuntut umum yaitu pengajuan saksi," tuntasnya.

Sebelumnya, Botok dan Teguh yang merupakan dua aktivis pemakzulan Bupati Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka usai memblokir jalan Pantura. Aksi keduanya bersama AMPB dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pemblokiran jalan ini dilakukan saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat (31/10). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

"Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas," ujar Jaka dalam keterangan yang diterima, Senin (3/11).

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi beserta barang bukti. Yakni satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, dua ponsel milik Teguh dan Botok.

"Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," jelas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Nataru 2025/2026
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Catat Korban Meninggal Bencana di Tiga Provinsi Capai 1.129 Jiwa
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Dadu Gurak dalam Bingkai Ritual Adat
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Kisah Sosok Mantan Balerina Jadi Miliarder Wanita Termuda di Dunia
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.