Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa KBRI London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatif yang dinilai melecehkan simbol nasional Indonesia di depan gedung KBRI London.
Aksi tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat dan dinilai tidak pantas karena melibatkan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa Indonesia sangat menyesalkan tindakan tersebut, terlebih rekaman aksinya telah beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ungkap Yvonne Mewengkang.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain atau melanggar prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
KBRI London juga telah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Inggris.
Kementerian Luar Negeri RI mengimbau seluruh pihak agar menyikapi persoalan ini secara bijak, bertanggung jawab, dan tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.
Yvonne Mewengkang memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai sanksi penangkalan masuk selama 10 tahun.
Penangkalan tersebut diberikan atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lain yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing di Bali yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Bonnie Blue ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.
Dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten dibuat untuk kepentingan pribadi, namun aparat kepolisian tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.
Dari sisi keimigrasian, Bonnie Blue dan warga negara asing lainnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang disalahgunakan untuk produksi konten komersial.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan demi menjaga ketertiban dan citra pariwisata nasional.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ungkap Yuldi Yusman.



