KPK Usut Mobil Pemkab Tolitoli yang Dikuasai Eks Kajari Hulu Sungai Utara

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut alasan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dapat berada dalam penguasaan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang telah dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

BACA JUGA: KPK Usut Asal-Usul Mobil Mewah Land Cruiser Milik Ade Kuswara

“Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (24/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum dipindahkan untuk bertugas di Kejari Hulu Sungai Utara.

BACA JUGA: KPK Periksa Indra Utoyo Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC

Hal tersebut diduga menjadi latar belakang penguasaan kendaraan dinas milik Pemkab Tolitoli.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.

BACA JUGA: Mobil Mewah Bupati Bekasi Ade Kuswara Disita KPK

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam operasi tersebut.

Enam orang yang diamankan antara lain Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Saat penetapan tersangka, KPK langsung menahan Albertinus dan Asis, sementara Tri Taruna belum ditahan karena sempat melarikan diri. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK untuk selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Karyuliarto Minta Jaksa KPK Tunjukkan Berkas LHP Kerugian Negara di Perkaranya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Natal 2025, Pemerintah Berikan Remisi dan PMP kepada 16.078 Warga Binaan
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
CEK FAKTA: Ratusan Relawan dari Malaysia datang ke Aceh
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
Tabrakan 2 Truk di Magelang, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
SBY Bicara Atasi Bencana Tak Bisa Instan: Prabowo Sudah Atensi Penuh
• 2 jam laludetik.com
thumb
Aksi Protes di Pedesaan Meningkat Sepanjang 2025: Seberapa Jauh Tiongkok dari Pemberontakan Rakyat Berskala Besar?
• 12 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.