Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. UMK kota Yogyakarta masih yang tertinggi di DIY.
Pengumuman UMP dan UMK ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DYI Ni Made Dwi Indrayanti.
“Besar Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,78 persen. Jadi lebih tinggi juga dari yang lalu atau sebesar Rp 153.414,05,” ujar Made, Rabu (24/12/2025).
Besaran UMK Tahun 2026Adapun kenaikan UMK di sejumlah kota dan kabupaten di DIY nilainya bervariasi. Berikut daftarnya:
-
UMK Kota Yogyakarta 2026 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.827.593.
-
UMK Kabupaten Sleman 2026 naik 6,4 persen menjadi Rp 2.624.387.
-
UMK Kabupaten Bantul 2026 naik 6,29 persen menjadi Rp 2.509.001.
-
UMK Kabupaten Kulon Progo 2026 naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520.
-
UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 naik 5,93 persen menjadi Rp 2.468.378.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, semua kabupaten dan kota di DIY mengalami kenaikan yang signifikan.
Proses Penetapan UMK oleh Pemda DIYProses penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026 di DIY melibatkan serangkaian rapat dan diskusi. Rapat utama dipimpin oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan diikuti para bupati dan wali kota se-DIY yang digelar di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025).
Agenda rapat difokuskan pada penyelarasan hasil pembahasan upah minimum menjelang tenggat penetapan.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan bahwa rapat yang digelar telah menghasilkan kesepakatan mengenai besaran kenaikan upah minimum.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dengan mekanisme tersebut, penetapan upah minimum dilakukan secara kolektif dan tidak ditentukan secara sepihak.




