Bogor: Sistem ganjil genap (gage) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditiadakan mulai hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terpantau pagi ini, masyarakat bisa bebas melintasi dari Ciawi menuju Puncak tanpa harus pusing menentukan pelat nomor mobil. Kebijakan ini berimbas semakin tingginya volume kendaraan yang memasuki kawasan Puncak.
Baca Juga :
Volume Kendaraan Tinggi Menuju Puncak, Sistem One Way Kembali DiberlakukanNamun, pihak kepolisian telah menyiapkan skema jalur satu arah (one way) untuk mengantisipasi kemacetan. Sistem satu arah akan diberlakukan secara situasional.
Pihak kepolisian akan membantu mengurai kepadatan lalu lintas sebelum menerapkan sistem satu arah. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti arahan dari polisi yang mengatur lalu lintas.



