JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dalam demonstrasi di Jakarta, Laras Faizati Khairunnisa, dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Tuntutan disampaikan setelah agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda karena jaksa menyatakan belum siap.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti dimusnahkan, termasuk telepon genggam milik Laras. Sementara itu, dokumen kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Tuntutan jaksa tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang menjerat Laras dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mabes Polri, tuntutan penjara, demo anarkistis, laras faizati, Sidang laras faizati&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xNDA4Mzg1MS9qYWtzYS10dW50dXQtbGFyYXMtZmFpemF0aS0xLXRhaHVuLXBlbmphcmEta2FzdXMtcGVuZ2hhc3V0YW4tYmFrYXItZ2VkdW5n&q=Jaksa Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Bakar Gedung Mabes Polri§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Jaksa juga hanya menuntut Laras dengan denda sebesar Rp 5.000, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang mencantumkan denda hingga Rp 2 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta pembuktian di persidangan, jaksa menilai perbuatan Laras hanya memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP yang dijadikan dakwaan alternatif keempat.
“Dikarenakan seluruh unsur dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, pelakunya adalah Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, maka Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
Baca juga: Alamat Rumah Bocor di Medsos, Laras Faizati Khawatir Keamanan Keluarga
Unggahan Instagram jadi dasar penilaian jaksaJaksa menjelaskan, unsur pidana tersebut terpenuhi berdasarkan pengakuan Laras yang membenarkan telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan.
“Bahwa Terdakwa dengan penuh kesadaran memposting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.
Konten-konten tersebut dinilai menyebarkan ajakan yang dapat mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras Faizati menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Penghasutan itu disebut bermula dari informasi mengenai tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, mengungkapkan kemarahan dan kesedihannya melalui unggahan Instagram Story pada keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Dalam unggahannya, Laras terlebih dahulu mengambil foto dari dalam kantor berdinding kaca dengan latar belakang Gedung Mabes Polri. Ia berpose membelakangi gedung tersebut sambil menunjuk dan membentangkan tangan ke arah Mabes Polri.




