JAKARTA, DISWAY.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Kenaikan ini setara 6,17 persen atau naik Rp333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Pramono menjelaskan, penetapan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan indeks alfa 0,5–0,9.
BACA JUGA:Inilah Penampakan Tumpukan Uang Rp6,6 T Hasil Satgas PKH Kejagung, Bakal Diserahkan ke Negara
BACA JUGA:Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Seluruh Indonesia, Umat Katolik Wajib Tahu
Dari rentang tersebut, ia mengambil angka tengah, yaitu alfa 0,75.
“UMP 2026 ini berdasarkan alfa 0,75,” ujar Pramono saat mengumumkan keputusan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Pramono mengatakan, dalam menetapkan kenaikan UMP ini, dirinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan alfa 0,5-0,9.
Dari alfa yang ditentukan dalam PP tersebut, Pramono mengambil angka tengah dengan indeks alfa 0,75.
"UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," ucap Pramono.
Pramono memastikan keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama baik pihak buruh maupun pengusaha.
BACA JUGA:Saat Arus Mudik Mengalir, Indra dari Bogor Justru Bergerak ke Aceh Antar Bantuan Banjir
BACA JUGA:Kemendiktisaintek Perkuat Pendidikan STEM untuk Cetak SDM Unggul
Pramono juga menyebutkan jika persentase kenaikan upah tahun ini melampaui tingkat inflasi daerah.
Pramono berharap kenaikan upah tahun ini dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
- 1
- 2
- »




