Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis praktik pengoplosan gas ilegal dari gas LPG bersubsidi dimasukkan ke tabung yang non-subsidi. Praktik tersebut bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tapi juga bahaya dan rawan terjadinya ledakan.
“Tentu pemindahan ini tidak melalui proses yang aman, sehingga bisa menimbulkan risiko kebocoran, kemudian kebakaran, termasuk juga ledakan,” ujar Ditreskrimsus PMJ Kombes Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (24/12).
“Yang mana ini sangat berbahaya untuk menimbulkan ataupun mengancam keselamatan jiwa pelaku maupun masyarakat yang ada di sekitarnya,” sambungnya.
Selain rawan meledak, Edy menjelaskan praktik ilegal ini juga menyimpan bahaya secara langsung untuk orang yang melakukan penyuntikan. Ia menjelaskan, gas yang terhirup bisa menyebabkan sesak nafas hingga menyebabkan kematian.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, polisi membongkar praktik ini di dua daerah yakni Jaktim dan Kota Depok. Ada tiga orang yang diamankan yakni inisial PBS, SH, dan JH.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa tabung gas melon atau gas LPG 3 kg, tabung gas 12 kg, dan tabung gas 50 kg. Dalam operasinya, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 200 ribu dari penjualan gas oplosan berukuran 12 kg dan sekitar Rp 500 ribu untuk gas 50 kg.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Edy.
Sementara itu Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina, Muhammad Ivan menyatakan mendukung Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut, pihaknya akan menindak tegas oknum agen yang melakukan kecurangan seperti pengoplosan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi.
“Kami tidak mentolerir setiap adanya pelanggaran yang terjadi apalagi urusan subsidi pada masyarakat,” ujar Ivan.
Ia juga sekaligus menegaskan praktik seperti itu sangat berbahaya karena dilakukan bukan dengan alat-alat yang seharusnya.
“Tabung LPG ini diisi itu melalui menggunakan alat yang ada di SPBE kami dengan aturan dan sangat ketat. Jadi pemindahan secara manual itu bisa berdampak kecelakaan atau kebakaran yang bisa merugikan kita semua,” pungkasnya.





