Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2026 naik sebesar 5,13 persen. Kenaikan itu membuat UMK Karawang menjadi Rp 5.886.852,34, dari sebelumnya Rp 5.599.593,21.
"Iya betul (surat rekomendasi), Aep sudah usulkan UMK ke Jabar, nanti ke Bu Kadisnaker ya lengkapnya," ujar Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat dihubungi pada Rabu (24/12).
Rekomendasi kenaikan UMK itu tertuang saat Aep berdialog bersama perwakilan serikat buruh yang menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati Karawang pada Senin (22/12).
Selain UMK, Pemkab Karawang juga merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 yang bervariasi di kisaran 0,8 hingga 9 persen.
UMSK sektor otomotif dan kimia Rp 5.910.370,63. UMSK sektor makanan dan minuman, elektronik, jasa konstruksi, kertas, rokok, galian bukan logam, obat kimia, plastik, olahraga, serat buatan, serta komponen elektronik senilai Rp 5.898.611,49. Kemudian UMSK sektor logam dasar dan pengadaan listrik mencapai Rp 5.910.370,63.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi enggan merinci terkait rekomendasi kenaikan UMK tersebut. Besaran upah itu rencananya diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Pak gubernur saja ya pak yang mengumumkan,” tutur Rosmalia.


