Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui modus pengoplosan atau pemindahan isi tabung dari tabung gas LPG bersubsidi ke tabung gas non-subsidi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan praktik ilegal ini sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Adapun bentuk penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi, yang pertama adalah meliputi penimbunan, kemudian penjualan di atas HET, kemudian juga pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg," ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (24/12).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Cara tersebut, kata Edy, dinilai sangat berbahaya dan rawan terjadinya ledakan.
“Tentu pemindahan ini tidak melalui proses yang aman, sehingga bisa menimbulkan risiko kebocoran, kemudian kebakaran, termasuk juga ledakan sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya ini pernah terjadi,” tuturnya.
Edy menyebut, laporan praktik ilegal berasal dari dua lokasi berbeda, yakni di Kawasan Jakarta Timur dan Kota Depok.
Polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni PBS selaku pemilik atau agen gas sekaligus yang melakukan pemindahan isi tabung gas. Lalu, SH dan JH yang membeli gas subsidi dari warung serta menjual lagi gas hasil oplosan ke masyarakat.
“Kemudian tersangka setelah mengisi tabung-tabung yang 12 kg maupun 50 kg, maka tabung-tabung tersebut dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi,” urainya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan, praktik culas ini ternyata sudah dilakukan 1,5 tahun. Ia menyebutkan dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan pribadi sekitar Rp 200 ribu untuk gas LPG 12 kg dan Rp 500 ribu untuk gas LPG 50 kg per tabungnya.
“Para tersangka ini membeli antara Rp 18.000 sampai Rp 20.000 per tabung. Kemudian diisi ke yang 12 kg non-subsidi dan juga yang 50 kg yang non-subsidi,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina, Muhammad Ivan, menyampaikan bahwa pihaknya akan juga menindak tegas agen yang melakukan praktik ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.
“Jika memang ada lembaga penyalur kami baik di level agen ataupun pangkalan ada yang terlibat, jadi kami pastikan bahwa akan kami tindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha di kami,” kata dia.
Ivan juga menegaskan bahayanya pengoplosan gas ilegal karena sangat berbahaya.
“Jadi pemindahan secara manual itu bisa berdampak kecelakaan atau kebakaran yang bisa merugikan kita semua,” tutup dia.



