jpnn.com, JAKARTA - Lima tahun ke depan tidak ada rekrutmen PPPK, semuanya PNS. Salah satu formasi yang diprioritaskan adalah guru dan dosen.
Kekurangan dosen PNS terus meningkat dari tahun ke tahun.
BACA JUGA: Banyak Honorer Tak Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu karena Ketahuan, Alamak!
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat kekurangan dosen PNS jenjang Doktor sekitar 21.550 orang.
Fakta tersebut menjadi peluang besar bagi alumni Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU).
BACA JUGA: Penempatan Guru PPPK Mendapat Sorotan, Dampaknya Serius
Menurut Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani kebijakan Kemdiktisaintek ke depan hanya merekrut dosen PNS. Tidak ada lagi dosen PPPK.
"Kami sudah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS lima tahun ke depan. Rekrutmen dimulai 2026," kata Sri Suning di sela-sela soft launching jejaring karier PMDSU, sebuah platform fasilitasi kolaborasi yang menghubungkan alumni PMDSU dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan pemangku kepentingan lainnya di Semarang, Selasa (23/12).
BACA JUGA: Ribuan Honorer jadi ASN, Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Penuh Haru
Dia menegaskan dalam lima tahun ke depan, tidak ada rekrutmen dosen PPPK. Semuanya diarahkan kepada dosen PNS.
Rekrutmen CPNS 2026 untuk dosen dengan pendidikan terendah S2.
Namun, kata Sri Suning, paling banyak perguruan tinggi membutuhkan dosen berlatar belakang pendidikan S3.
"Ini kesempatan yang bagus bagi alumni PMDSU untuk berkarier sebagai dosen PNS," ucapnya.
Badri Munir Sukoco, staf khusus mendiktisaintek mengatakan dalam rencana strategis kementerian, hingga tahun 2030 Indonesia ditargetkan memiliki proporsi dosen S3 sebesar 32 persen.
Saat ini kita masih kekurangan sekitar 21.550 dosen berkualifikasi doktor, sehingga PMDSU menjadi salah satu program kunci untuk menutup kebutuhan tersebut.
Sejak diluncurkan pada 2013, PMDSU telah menghasilkan 873 alumni. Dari jumlah tersebut hanya 81 persen terserao di perguruan tinggi, sedangkan sisanya tersebar pada sektor swasta.
'Dengan adanya tunjangan kinerja dosen PNS, kami berharap alumni PMDSU bisa memenuhi kebutuhan dosen PNS di perguruan tinggi," terang Sri Suning.
Bagaimana dengan formasi guru? Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejak awal memang ingin formasi guru harus aparatur sipil negara (ASN) tetap.
Tidak boleh menggunakan sistem kontrak, karena bisa memecah konsentrasi guru mengajar.
Guru akan waswas setiap kali mendekati berakhirnya masa kontrak. Berbeda bila guru itu PNS, mereka bisa fokus mengajar dan meningkatkan kompetensinya.
Dirjen Nunuk mengungkapkan, untuk merekrut guru ASN, butuh dana besar. Kalau kemudian diputus tengah jalan, maka negara juga yang rugi.
"Pak Mendikdasmen Abdul Mu'ti memang ingin formasi guru itu diisi PNS, bukan PPPK," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN baru-baru ini.
Kemendikdasmen, lanjutnya, sangat mendukung bila rekrutmen guru ASN fokus pada PNS. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru PPPK 2021/2022 Bakal Direlokasi Besar-besaran, Ekowi Apresiasi Gubernur
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad



