Pengumuman! Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Tutup selama Libur Natal 25-26 Desember 2025

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menyambut perayaan Hari Natal 2025, pelayanan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya diliburkan mulai tanggal 25-26 Desember 2025.

Adapun, informasi ini diumumkan melalui akun media sosial Instagram resmi @satpasmetrojaya.

"TANGGAL 25-26 DESEMBER 2025 PELAYANAN SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DKI JAKARTA DAN UNIT SIM KELILING “DILIBURKAN," demikian keterangan dari Satpas Polda Metro Jaya yang dikutip pada 24 Desember 2024.

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Sabtu, 27 Desember 2025.

BACA JUGA:Ganjil Genap di Puncak Bogor Ditiadakan saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sehingga, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis di tanggal 26, maka baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2025.

Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal 25-26 Desember 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM di tanggal 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

Mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Untuk di hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

BACA JUGA:Libur Natal 2025! Jadwal Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli, sudah lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, bayar PNBP BRI Simulator serta membayar PNBP BRI SIM Perpanjangan.

Dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Meleset, Lifting Minyak Jelang Tutup 2025 Masih Kurang 175 Barel
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Perang Dagang Indonesia Vs AS, Pasar Menunggu Arah Baru Kesepakatan Perjanjian
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Seskab Teddy Blak-blakan soal Bencana Sumatra, Pakar: Itu Inovasi Kebijakan Publik
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Buaya Nyasar ke Sawah Bekasi Bikin Damkar Kewalahan Saat Evakuasi
• 21 jam laludetik.com
thumb
China Bantah Tuduhan AS soal Peningkatan Senjata Nuklir dan Penolakan Negosiasi
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.