Nonprosedural, Keberangkatan 33 CPMI dan 58 Calon Haji asal Sulsel Ditunda

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Sebanyak 33 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Selatan tertunda keberangkatannya sepanjang tahun 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menindak tegas mereka yang hendak bepergian tanpa dokumen yang lengkap.

Mereka yang hendak keluar negeri untuk bekerja, misalnya ke Malaysia seringkali tidak disertai dengan dokumen yang lengkap atau dokumen palsu. Misalnya, visa kerja yang benar (bukan visa turis), paspor yang valid, atau perjanjian kerja yang tidak sesuai. Apalagi jika mereka sama sekali tidak memiliki dokumen. Begitu juga bagi mereka yang berusaha berangkat melalui jalur ilegal atau pekerja migran gelap.

Selain 33 calon pekerja migran, Imigrasi Kelas I TPI Makassar juga mencegat keberangkatan sebanyak 58 calon haji non prosedural.

“Kita harus tetap diperhatikan tetap kita koordinasi dengan BP3MI terkait dengan solusi agar warga negara yang akan melakukan keberangkatan keluar negeri harus kita fasilitasi sesuai dengan SOP,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, dalam press realese Capaian Akhir Tahun, di Kantor Imigrasi, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa, 23 Desember.

Abdi menyebut bahwa para calon pekerja migran yang ditunda keberangkatannya tersebut tidak serta merat dibatalkan. Mereka tetap diberi waktu selama 30 hari untuk melengkapi berkas sebelum memberikan izin berangkat.

“Jadi kita tidak hanya sekadar melakukan penundaan, tetapi juga memfasilitasi PMI prosedural yang mengajukan paspor di kantor kita. Bahkan ada program pemerintah yang memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan biaya nol rupiah bagi PMI prosedural yang mengajukan paspor pertama kali,” terang Abdi.

Kantor Imigrasi tercatat juga telah menunda keberangkatan tiga calon pekerja Migran asal Manado yang transit di Bandara Sultan Hasanuddin yang hendak ke Kamboja. Selain memperketat perizinan pemberangkatan CPMI nonprosedural, Abdi menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar juga mengedukasi masyarakat lewat Desa Imigrasi Binaan. Sebab, banyak masyarakat dari desa yang mendapatkan tawaran melalui media sosial dari oknum tertentu untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Karena ada yang sudah memiliki paspor, tetapi berangkat secara ilegal dan tidak memiliki dokumen. Ini menjadi persoalan. Kita berikan paspor, dia berangkat wisata, tetapi ternyata tidak mengurus izin kerja dan tidak memiliki surat-surat. Kalau tidak diberikan paspor, ternyata dia memang melalui jalur hiburan,” ulas Abdi. (uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas Nataru 2025/2026 Pantau Konsumsi BBM di Sukabumi dan Cianjur
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
EMT-MDMC Unismuh Makassar Layani Penyintas Banjir di Aceh Tamiang
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Naik Lagi: UBS Tembus Rp2,652 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Terkerek
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal SIM Keliling Rabu 24 Desember 2025, Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangan
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Siap-siap Liburan! KAI Beri Diskon 25% Tiket KA Jarak Jauh buat Nataru, Cek Daftarnya di Sini!
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.