Tok! UMP Sulsel Ditetapkan Rp3.921.088, Naik 7,21 Persen

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Ini kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Berdasarkan keputusan terbaru, UMP Sulsel mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,21 persen.

Keputusan krusial ini diumumkan langsung oleh Gubernur di Baruga Asta Cita, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan ini merujuk pada hasil rekomendasi dan kajian mendalam dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Rincian Kenaikan UMP Sulsel 2026

Dengan kenaikan sebesar 7,21 persen tersebut, maka standar upah minimum di Sulawesi Selatan kini berada di angka Rp3.921.088.

Nominal ini naik cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Andi Sudirman menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil akhir yang telah disepakati.

Kini tinggal menunggu proses administrasi berupa penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai landasan hukum formal bagi perusahaan-perusahaan di Sulsel.

Penetapan UMP tahun ini tidak diputuskan secara instan, melainkan melalui serangkaian diskusi yang sangat alot antara berbagai pihak.

Gubernur menegaskan bahwa angka 7,21 persen adalah “jalan tengah” yang paling ideal untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Sebelum mencapai kesepakatan, proses negosiasi cukup panjang.

Pihak perusahaan awalnya mengajukan kenaikan di kisaran 6 persen guna menjaga keberlangsungan operasional bisnis.

Serikat pekerja sebelumnya mendorong kenaikan hingga 9 persen demi mengimbangi biaya hidup yang meningkat.

Jalan tengah diambil di angka 7,21 persen setelah melalui pertimbangan matang terhadap aspirasi semua pemangku kepentingan.

“Jika angka terlalu tinggi, maka akan berat bagi perusahaan. Sebaliknya, jika terlalu rendah, maka merugikan buruh. Angka ini adalah hasil kesepakatan bersama yang telah didiskusikan secara mendalam,” terang Andi Sudirman.

Harapan bagi Ekonomi Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kebijakan upah terbaru ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Dengan upah yang lebih kompetitif, diharapkan daya beli masyarakat meningkat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya di Sulsel sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah untuk tetap menyeimbangkan perlindungan hak-hak pekerja tanpa menghambat pertumbuhan investasi di daerah. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem Ancam Perjalanan Kereta, KAI Tambah 2.500 Personel di Titik Rawan
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pesawat Panglima Militer Libia Alami Gangguan Listrik Sebelum Jatuh
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BLTS Kesra Rp900 Ribu Jadi Kado Natal Warga Nasrani di Minut
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Mitsubishi Xpander Bekas yang Dapat Jadi Pilihan Keluarga
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
MNC Kapital (BCAP) Perkuat Layanan Keuangan Terintegrasi, Dorong Peningkatan Kapasitas Usaha UMKM
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.