JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah maraknya pemberitaan soal praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh mata elang atau biasa disingkat matel, masih banyak masyarakat yang keliru memahami mekanisme penagihan kredit bermasalah di jalan.
Salah satu anggapan yang kerap muncul adalah bahwa kendaraan yang ditarik otomatis menjadi milik perusahaan leasing. Padahal, tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan.
Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk menebus tunggakan kreditnya.
Baca juga: Jatuh Bangun Mata Elang Bertahan Demi Keluarga di Tengah Stigma Buruk
Putra (bukan nama sebenarnya), seorang matel berusia 47 tahun, membuka cerita mengenai profesinya yang kerap mendapat stigma negatif.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=indepth, mata elang, in depth, penarikan kendaraan leasing, hak tebus tunggakan, aplikasi pelacak kendaraan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xNDU5NTcyMS9tYXRlbC1idWthLXN1YXJhLXRhay1zZW11YS1rZW5kYXJhYW4teWFuZy1kaXRhcmlrLWxhbmdzdW5nLWphZGktbWlsaWs=&q=Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia telah lima hingga enam tahun berkecimpung dalam dunia penagihan lapangan dan memahami betul kompleksitas pekerjaan tersebut.
Putra menjelaskan, proses penagihan kendaraan bermasalah tidak dilakukan secara serampangan. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu memastikan status tunggakan debitur dan berkoordinasi dengan kantor leasing terkait.
Bahkan, jika kendaraan masih memungkinkan untuk ditebus, pihak matel akan memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka.
“Di lapangan pun kita enggak semena-mena langsung eksekusi. Sebelum stop-in, kami konfirmasi dulu. Kalau nominalnya kecil, masih bisa diselesaikan, biasanya satu minggu,” kata Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/12/2025).
Menurut Putra, sebagian besar unit kendaraan bermasalah yang mereka temui di jalan sudah berpindah tangan. Beberapa di antaranya bahkan dijual melalui media sosial atau dijadikan jaminan kepada pihak ketiga.
Baca juga: Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
“Jadi, banyak yang langsung menganggap motor diambil, padahal masih bisa ditebus. Yang langsung diambil di jalan itu oknum,” tutur dia.
Lebih jauh, Putra menekankan pekerjaan matel seharusnya dijalankan secara profesional dengan sertifikasi SPPI dan mengikuti aturan ketat yang ditetapkan perusahaan leasing.
“Saya bahkan dua kali ikut ujian baru tembus. Ujiannya 60 soal pilihan ganda. Tantangannya memang besar, kadang enggak setimpal, tapi prinsip saya, enggak mau mencuri,” ujar dia.
Menurut dia, keberadaan oknum yang bekerja di luar prosedur resmi inilah yang membuat citra profesi matel kerap dipandang buruk oleh masyarakat.
"Untuk profesi kami yang dinamakan matel, sebenarnya kami dapat mandat dan bekerja sesuai SOP atau aturan yang ada. Tidak semua berlaku kasar. Kalau berlaku kasar, itu oknum,” ujar Putra.
Kompas.com menghubungi Ronald (bukan nama sebenarnya), perwakilan salah satu perusahaan leasing, untuk menanyakan prosedur resmi serta fenomena penagihan kendaraan bermasalah yang kerap terjadi di lapangan.




