Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil rampasan uang pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
Penyerahan uang itu dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan itu dilakukan langsung di halaman depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Adapun total uang yang diserahkan yakni senilai Rp 6.625.294.190.469.74, yang terdiri dari Rp 4,2 triliun merupakan uang hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.
"Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dalam perkara impor gula," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kemudian, sejumlah Rp 2,4 triliun merupakan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
"Berasal dari 20 perusahaan sawit (dan) 1 perusahaan tambang nikel," ucap Burhanuddin.
Dalam pantauan di lokasi, tampak uang itu ditumpuk dan menggunung di area lobi dan di depan Gedung Jampidsus Kejagung. Uang sejumlah Rp 6,6 triliun itu terbungkus dalam ratusan plastik bening dengan berisi pecahan Rp 100 ribu.
Berikut penampakannya:
Adapun penyerahan itu juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, juga tampak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.




