Polisi membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Praktik ilegal itu sangat merugikan negara dan juga masyarakat.
Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina, Muhammad Ivan, membagikan tips untuk para konsumen agar tidak tertipu dengan gas yang sudah dioplos.
Ia menyebutkan, salah satu indikasi gas oplosan adalah beratnya yang tidak sesuai. Oleh karena itu, masyarakat bisa menimbang langsung dan mengembalikan gas apabila berat gas tidak sesuai dengan label keterangan gas LPG.
“Memang konsumen itu punya hak, menanyakan sebelum membeli untuk menimbang,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (24/12).
“Jika memang dirasa ada yang kurang, Bapak boleh minta diganti dan pangkalan itu boleh menukar, diretur ke agen,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat bisa langsung mengadukan ke Pertamina apabila menemukan indikasi kecurangan gas LPG melalui call center di nomor 135.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyebut pihaknya membongkar aksi ini dari dua gudang gas LPG yang terletak di Jakarta Timur dan Kota Depok.
Praktik pengoplosan ini sudah berjalan selama 1,5 tahun. Ada tiga tersangka yang telah ditangkap, yakni PBS, SH dan JH.
“Yang pertama adalah inisial PBS, ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi,” tutur dia.
“Termasuk juga SH dan J tadi, ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke non-subsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi,” tutup Edy.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.





