UMK Samarinda 2026 Naik 6,97%, Gaji Pekerja Jadi Segini

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda 2026 diproyeksikan naik sebesar 6,97 persen. Perubahan ini memberikan dampak bagi para pekerja dan pengusaha di kota tersebut dan diharapkan mampu mendorong kesejahteraan para pekerja di tengah inflasi yang terus terjadi.

Melansir dari akun Instagram @samarindamedasos, diketahui kesepakatan ini tercapai usai pertemuan antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningsih, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang mengatur rentang alfa dalam perhitungan upah minimum.

"Pemerintah pusat sudah menetapkan rentang alfa antara 0,5 sampai 0,9. Serikat pekerja mengusulkan alfa 0,7, sementara Apindo mengusulkan 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi," ujar Yuyum, dikutip dari Instagram @samarindamedsos.

Penetapan UMK Samarinda didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Melansir dari Kaltimkece, penetapan UMK dilakukan dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa dalam rentang 0,5–0,9.

Nilai alfa tersebut ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan tujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan serta menyesuaikan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Melansir dari Dealls, sebelumnya UMK Kota Samarinda 2025 sebesar Rp3.724.820. Dengan kenaikan sebesar 6,97 persen didapati bahwa UMK Kota Samarinda 2026 menjadi Rp3.983.881.
  Baca juga: Ditetapkan Hari Ini! Berikut Perkiraan UMP Jawa Barat 2026

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 
Dampak perubahan upah minimum bagi masyarakat

Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan dari perubahan UMK Kota Samarinda bagi masyarakat, dilansir dari Dealls:
  1. Menjamin kebutuhan hidup layak: Upah minimum memastikan pekerja menerima gaji minimal yang cukup untuk kebutuhan pokok dan standar hidup layak.
  2. Meningkatkan daya beli: Pendapatan yang sesuai upah minimum membantu meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
  3. Perlindungan hukum bagi pekerja: Upah minimum menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk menuntut hak jika perusahaan membayar di bawah standar minimum.
  4. Acuan negosiasi gaji bagi pencari kerja: Pencari kerja dapat menggunakan upah minimum sebagai referensi agar tawaran gaji setidaknya sesuai standar provinsi.
  5. Pengaruh terhadap struktur penggajian perusahaan: Perusahaan perlu menyesuaikan anggaran dan strategi kompensasi sesuai upah minimum, termasuk gaji karyawan lama dan posisi baru.
Kenaikan UMK Samarinda 2026 diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Pekerja dan perusahaan pun dapat menyesuaikan strategi pengelolaan gaji sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 Desember 2025 Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Daftar Tanggal Cantik untuk Rencana Lamaran dan Menikah di Tahun 2026
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
JPO Kyai Tapa Sempat Viral karena Ditutup Berbulan-bulan, Begini Kondisinya
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Hanya Butuh 2 Hari, Erika Carlina Langsung Luluh dan Cabut Laporan Setelah DJ Panda Minta Maaf
• 5 jam lalugrid.id
thumb
GoTo Naikkan Kuota Beasiswa 5 Kali Lipat: Tak Hanya Anak Driver, Mitra Gojek Juga Bisa Kuliah Mulai 2026
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.