BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan naik 5,35 persen menjadi Rp 3.047.734 per bulan. Meski telah mengalami kenaikan, UMP Lampung masih lebih rendah dibandingkan dengan hasil perhitungan kebutuhan hidup layak atau KHL di Lampung sebesar Rp 3.343.494 per bulan.
Besaran UMP Lampung tahun 2026 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025. Berdasarkan SK itu, UMP Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734. Dengan penetapan tersebut, UMP Lampung naik 5,35 persen atau sebesar Rp154.664 dibandingkan dengan UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070.
Selain lain itu, pemerintah menetapkan Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk Sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah sebesar Rp 3.108.689. Besaran UMP itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam surat tersebut, pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan, dikecualikan bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis data hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak di 38 provinsi di Indonesia. Perhitungan KHL meliputi empat komponen konsumsi rumah tangga, yakni makanan, kesehatan dan pendidikan, perumahan, dan pokok lainnya. Dari hasil perhitungan Kemnaker, KHL Lampung sebesar Rp 3.343.494 per bulan.
Artinya, UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah lebih rendah dari angka kebutuhan hidup layak di Lampung. Setidaknya, masih terdapat selisih Rp 295.760 antara UMP yang ditetapkan dan kebutuhan hidup layak yang seharusnya dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Tri Susilo dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia menilai, kenaikan UMP Lampung yang hanya 5,35 persen merupakan sebuah kemunduran dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebab, kenaikan UMP tahun 2026 justru lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Para buruh sebenarnya meminta kenaikan UMP Lampung tahun 2026 sebesar 10-15 persen. “Kenaikan UMP jauh dari harapan kami. Kebutuhan sehari-hari tidak stabil selalu ada lonjakan harga bahan pokok. Kenaikan itu belum dapat menutupi itu semua,” kata Tri, Rabu (24/12/2025).
Tri mengatakan, serikat buruh di Lampung juga mempertanyakan penetapan UMP yang terlalu rendah dan masih berada di bawah hasil perhitungan hidup layak di Lampung. Dengan kondisi itu, kehidupan keluarga buruh tentu jauh dari sejahtera.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu menjelaskan, kebutuhan hidup layak menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan UMP 2026. Komponen lain yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alpha.
Hal itu sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Ini sudah mempertimbangkan aspek ekonomi daerah, yaitu pertumbuhan ekonomi dan Inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan,” katanya.
Dengan nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,22 persen, inflasi 1,17, dan koefisien alpha sebesar 0,8, perhitungan UMP Lampung ditetapkan Rp. 3.047.734. Selanjutnya, masing-masing kabupaten/kota akan menetapkan upah minimum kabupaten yang nilainya tidak boleh di bawah UMP.
“Nanti disesuaikan lagi dengan penetapan UMK kabupaten atau kota di atas UMP. Pada umumnya keseimbangan dengan kebutuhan hidup layak,” ujar Agus.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Lampung Romi Junanto Utama mengatakan, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing pengusaha. Ia menilai kenaikan UMP Lampung sebesar 5,35 persen sangat bijaksana.
Saat ini, pengusaha di daerah maupun nasional masih sangat tergantung kepada pembiayaan perbankan dengan bunga murah. Selain itu, pengusaha juga membutuhkan dukungan kebijakan yang berpihak pada industri lokal.
“Dalam beberapa sektor tertentu perlu proteksi pemerintah. Contohnya industri tapioka di Provinsi lampung. Pemerintah perlu memproteksi produk dalam negeri dari arus deras impor tepung tapioka,” katanya.


