JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk bagi peserta yang sedang berada di luar kota.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan prinsip portabilitas JKN, yang memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada domisili KTP," kata Rizzky dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
"Meski sedang di luar kota, peserta tetap bisa mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat maksimal tiga kali kunjungan,” sambungnya.
Baca Juga: Menkes Sebut Perubahan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 2026
Ia mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan, baik di rumah sakit yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penilaian kondisi gawat darurat itu dilakukan oleh dokter yang menangani pasien.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, serta kondisi medis serius lainnya," terangnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sediakan Skrining Riwayat Kesehatan Lewat HP, Begini Cara Mengaksesnya
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- bpjs kesehatan
- pakai bpjs beda faskes
- pakai bpjs di luar kota
- libur natal tahun baru
- peserta bpjs kesehatan
- status aktif bpjs kesehatan


