Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said buka suara usai dirinya periksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
Sudirman mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan perannya di PT Pertamina pada periode 2008-2009. Ia mengatakan, dirinya dipanggil atas kapasitasnya sebagai pimpinan di unit rantai pasok Pertamina saat itu.
"Saya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peran dan kegiatan saya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di Pertamina antara tahun 2008 dan 2009," kata Sudirman dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Sudirman mengatakan, ia tidak dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaannya tersebut. Meski demikian, dia mengaku berupaya menata efisiensi rantai pasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).
"Pada waktu itu tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan di Pertamina,” katanya.
Sudirman menilai perubahan kepemimpinan pada 2009 tersebut berdampak signifikan terhadap struktur organisasi di Pertamina dan justru melemahkan sistem pengendalian dan tata kelola.
“Pemimpin baru di Pertamina, pada tahun 2009, mengamputasi fungsi unit Integrated Supply Chain, kemudian menyebabkan yang sering disebut sebagai praktek mafia migas itu berjalan,” kata Sudirman.
Di sisi lain, ia menegaskan untuk mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia berharap keterangannya dapat membantu penegak hukum melihat persoalan secara lebih utuh.
“Saya berharap keterangan tadi bisa mendudukan segala sesuatu dengan lebih proporsional dan bisa menjadi penguat dari tindakan-tindakan pendekatan hukum yang sedang dikerjakan,” kata Sudirman.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4958528/original/098284500_1727864146-IMG_20241002_15525432.jpeg)

