Angka tersebut naik 6,78 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya, atau setara kenaikan sebesar Rp153.414,05.
Penetapan UMP DIY 2026 ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti dalam konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta. Penetapan UMP Mengacu PP Pengupahan Ni Made menjelaskan, penetapan UMP DIY 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
"Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," kata Ni Made dilansir Antara, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca juga: Kabar Baik! UMP Bali 2026 Naik 7,04% Jadi Tembus Rp3,2 Juta UMSP belum diterapkan pada 2026 Dewan Pengupahan DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, terbatas pada angkutan penumpang dan barang.
Namun, hasil kajian menunjukkan adanya tantangan struktural di kedua sektor tersebut, termasuk fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi yang dinilai belum stabil.
"Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Ni Made. Daftar UMK DIY 2026 di Lima Kabupaten/Kota Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Rinciannya sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,50 persen atau Rp172.551)
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,4 persen atau Rp157.872)
- Kabupaten Bantul: Rp2.591.000 (naik 6,29 persen atau Rp148.468)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (naik 6,52 persen atau Rp153.280)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93 persen atau Rp138.115) Kenaikan UMP DIY 2026 lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya Ni Made menambahkan, besaran kenaikan upah tahun 2026 berada di atas ketentuan sebelumnya yang berkisar 0,1 hingga 0,3 persen.
Sementara nilai alfa ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan rentang 0,5 hingga 0,9, yang diserahkan kepada daerah melalui Dewan Pengupahan.
"Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)



