JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. RK dan PMPK itu diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia yang mendapat RK dan PMPK saat Natal 2025, sebanyak 174 narapidana langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan kebijakan remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F24%2F0f9203e684b10bb9a61fc5a90edd3020-1000969585.jpg)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F08%2F8be1798d-707e-46a6-b9a0-cd8d1be9c955.jpg)


