Bisnis.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp2,32 juta atau naik 7,28% jika dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan UMP 2026 Jateng ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No.100.3.3.1/505 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi. Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” kata Luthfi saat menemui massa buruh di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Luthfi mengatakan dengan kenaikan 7,28%, maka UMP 2026 Jateng naik dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.327.386 atau naik sebesar Rp158.037,07.
Baca Juga
- Buruh Kecewa Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2026 Sebesar Rp2,44 Juta
- Sah! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17%, Tembus Rp5,72 Juta
- Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
Kenaikan itu menggunakan formula upah minimum dari Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2025 dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,15%, dan nilai alfa 0,90.
Selain itu, Gubernur Jateng juga menetapkan UMK 2026. UMK tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15% dari tahun sebelumnya. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp2.327.813,08.
Luthfi juga menyampaikan bahwa pihaknya ikut menetapkan UMSP tahun 2026 pada 11 sektor industri seperti tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Upah minimum yang baru itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Luthfi meminta pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur maupun skala upah di perusahaan masing-masing. Dengan tetap mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
Penetapan upah minimum itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sembali menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah. Luthfi mengungkapkan, selain aturan pengupahan, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan gubernur tentang koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta perumahan buruh yang terjangkau.



