Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp 75 Miliar, Hermanto Oerip Tidak Ditahan

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bisnis tambang nikel senilai Rp 75 miliar, Hermanto Oerip, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya tanpa penahanan, Rabu, 24 Desember 2025. Padahal, jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi korban, Soewondo Basoeki.

Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis memutuskan tidak menahan Hermanto dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta adanya uang jaminan sebesar Rp 250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Esti Dilla Rahmawati, menyatakan keputusan penahanan menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, jaksa membacakan dakwaan yang menyebut Hermanto bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara. Perbuatan itu diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki yang terjalin saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius Niek Widodo dalam sebuah pertemuan di Surabaya. Venansius kemudian mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto kegiatan tambang.

“Para terdakwa mengajak saksi Soewondo menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan dengan janji keuntungan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Untuk meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban lebih dulu menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Dituntut 6 Bulan Penjara, Jaksa Pertimbangkan Masa Depan Pendidikan

Jaksa menyebut PT MMM digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski faktanya kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Dalam tahap selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana tersebut dikirimkan ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Namun, dalam waktu berdekatan, uang justru ditarik melalui cek dan dicairkan oleh Venansius, Hermanto, serta sejumlah pihak yang terkait dengan terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara itu, kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Jaksa Revisi Tuntutan Kakek Penangkap Burung di Baluran

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT Rockstone Mining Indonesia pun tidak melakukan kegiatan penambangan. Bahkan, PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa. 

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Melalui kuasa hukumnya, Hermanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
• 2 jam lalusuara.com
thumb
IHSG Dibuka Cerah, Rupiah Melemah di Rp 16.787 per Dolar AS
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Bantah Isu Kirim Kotak Helibox Kosong untuk Bantu Korban Bencana
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Hina Lambang Negara Indonesia di London, Jejak Kontroversi Artis “Bokep” Bonnie Blue Kembali Disorot
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Relawan Mandiri dan BUMN Peduli Sinergi Bantu Tanggap Bencana Sumatera
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.