Perkuat Sistem Hukum, PTP Nonpetikemas Tekankan Pencegahan Korupsi dan Risiko Piutang

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, BANDUNG – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menggelar forum penting bertajuk Legal Group Discussion (LGD) di Hotel Mercure Bandung pada 11-12 Desember 2025 lalu.

Acara yang diselenggarakan dalam rangka rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh unit kerja dalam rangka penyusunan strategi penanganan masalah hukum dan standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha.

LGD ini berfokus pada tiga agenda krusial: mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum dan risiko yang muncul dalam proses bisnis PTP Nonpetikemas; menganalisis secara spesifik isu piutang perusahaan, termasuk penyebab dan hambatan penagihan; serta menjaring aspirasi dari cabang-cabang terkait standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Legal Group Discussion ini diikuti oleh jajaran BOD-1 serta seluruh Branch Manager dari cabang-cabang PT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memperkuat sinergi, keselarasan kebijakan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.

Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Indra Hidayat Sani, menekankan pentingnya inisiatif ini bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. Perlindungan aset dan kelancaran operasional PTP Nonpetikemas sangat bergantung pada kepatuhan dan strategi hukum yang tepat.

“LGD ini adalah upaya nyata untuk menyatukan visi, menyelaraskan pemahaman dan yang paling penting, melakukan risk mitigation sejak dini,” ujar Indra.

Ia menambahkan, standardisasi kontrak yang disusun bersama akan menjadi pagar hukum bagi seluruh cabang PTP Nonpetikemas.

Sementara itu, pembahasan mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan oleh Bapak Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan terkait penerapan KUHP terbaru dan perubahan yang signifikan akan sangat berdampak bagi penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Korupsi dapat terjadi karena adanya faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan,” jelas Andhy.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan Direksi. “BJR melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis dibuat tanpa penipuan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat, dan diarahkan untuk kepentingan terbaik Perusahaan, namun jika terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan BJR akan gugur dan direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor,” tegas Andhy Hermawan Bolifaar.

Acara LGD ini menjadi momentum bagi PTP Nonpetikemas untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lini manajemen. (ams)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Suspensi Dicabut, Saham RLCO Lanjut Tancap Gas
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo: Kalau Saya Bicara Kekuatan Asing Diketawain, Saya Tak Peduli
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Tiga Tahun Terkahir Gaji ASN di Pangkep Mengalir ke Baznas, Laporan Pertanggungjawaban Dicari
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Geledah rumah Kajari HSU Kalsel nonaktif, KPK sita mobil Pemda Tolitoli Sulteng
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal
• 9 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.