PMJ Ingatkan Warga Tak Pakai Kembang Api Saat Tahun Baru: Kita Harus Prihatin

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya meminta masyarakat Jakarta untuk tidak melakukan pesta kembang api saat perayaan tahun baru. Ini berkaitan dengan empati dan rasa prihatin kepada para korban bencana Sumatera, sekaligus menjalankan surat edaran atau imbauan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Kita sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/12).

Bhudi menegaskan pentingnya rasa solidaritas di tengah suasana prihatin bencana yang menimpa sejumlah daerah. Beberapa tempat hiburan bahkan telah membatalkan rencana pesta kembang api mereka.

“Ini sudah disampaikan juga dari beberapa mal, beberapa hotel yang sudah me-launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” ungkapnya.

"Kita prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan perayaan malam pergantian tahun, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta di wilayah Jakarta.

“Mengenai konsentrasi untuk pergantian tahun, yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya, tadi dalam rapat saya sudah memutuskan,” kata Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12).

“Untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” lanjutnya.

Pramono menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan. Di antaranya seperti acara yang digelar di hotel, pusat perbelanjaan, maupun lokasi lain yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Namun, semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diadakan di perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak mengadakan kembang api,” ujar Pramono.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendekonstruksi Stigma Bangsa IQ 78
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo: Kalau Saya Bicara Kekuatan Asing Diketawain, Saya Tak Peduli
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Pemprov Petakan Daerah Kawasan Industri untuk Tingkatkan Geliat Investasi
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Rekam Jejak Mentereng Jenderal Tempur Kopassus Aulia Dwi Nasrullah, Pecah Bintang di Usia Muda
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Seluruh Indonesia, Umat Katolik Wajib Tahu
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.