- Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,7 juta untuk menjaga kesejahteraan pekerja di atas inflasi.
- Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi tambahan mencakup transportasi, pangan, dan jaminan kesehatan gratis bagi buruh.
- Penetapan UMP tersebut merupakan jalan tengah setelah tarik ulur antara tuntutan pengusaha dan serikat pekerja.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 5,7 juta, tetapi juga menyiapkan berbagai subsidi tambahan bagi pekerja.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kesejahteraan buruh benar-benar terjaga di tengah ancaman inflasi ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa keputusan upah kali ini melihat aspek yang lebih luas, tidak sekadar nominal rupiah di atas kertas.
"Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Demi meringankan beban hidup pekerja, pemerintah daerah memutuskan untuk menggelontorkan subsidi pada sektor-sektor vital kebutuhan sehari-hari.
Fasilitas ini mencakup kemudahan mobilitas berangkat kerja hingga jaminan kesehatan yang bisa diakses secara cuma-cuma.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya," jelas Pramono merinci fasilitas tersebut.
Selain subsidi fisik, Pemprov DKI juga memastikan jaring pengaman sosial tetap tersedia sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain, yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.
Baca Juga: Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
Di balik kabar gembira ini, proses penetapan angka UMP ternyata sempat berjalan alot dan diwarnai tarik-menarik kepentingan yang cukup tajam.
Pihak pengusaha sempat bersikukuh menahan kenaikan di angka minimal, sementara serikat buruh menuntut indeks kenaikan yang jauh lebih tinggi.
"Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9," ungkap Pramono blak-blakan.
Setelah melalui diskusi panjang yang memakan waktu, jalan tengah akhirnya diambil dengan menetapkan indeks alpha di angka 0,75.
Pramono lantas memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba nakal dengan tidak menerapkan aturan baru ini per 1 Januari 2026 nanti.
"Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," pungkasnya.


