Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ensalang tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Wiwit Sulastri. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Aldillah Syabdhan Shadlie, serta dihadiri oleh Kepala Desa Ensalang dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sebanyak 150 sertifikat tanah PTSL. Program PTSL ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal, baik untuk kebutuhan pribadi, usaha, maupun sebagai akses pendukung pembiayaan.





