Jaksa Agung ST Burhanuddin, menanggapi terkait bawahannya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Burhanuddin menyebut, dirinya terus mengingatkan jaksa di daerah agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan janji yang diucapkan saat dulu dilantik sebagai jaksa.
"Enggak lah [instruksi khusus], instruksi kembali lah saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan peraturan, dengan janji-janji mereka," ujar Burhanuddin kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Ia menekankan, bahwa perbuatan apa pun yang dilakukan bawahannya yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas.
Burhanuddin pun mengaku terbantu oleh lembaga antirasuah dalam penegakan hukum, khususnya terhadap bawahannya yang melakukan dugaan korupsi.
"Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur," ucap dia.
"Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri. Dan mohon doa restunya, ya," imbuhnya.
OTT KPK di BantenAdapun pada pekan lalu, KPK menggelar OTT di sejumlah wilayah. Pertama, di wilayah Banten. Dari operasi senyap itu, KPK menangkap sembilan orang, salah satu di antaranya yakni jaksa di Kejati Banten.
Jaksa itu diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan (Korsel), yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data.
Oknum jaksa itu kemudian diduga memeras dengan mengancam akan dituntut dengan hukuman yang lebih berat.
Belakangan, KPK kemudian menyerahkan pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Banten tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain sosok yang ditangkap, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu juga turut diserahkan ke Kejagung.
Kejagung kemudian menjerat jaksa tersebut sebagai tersangka pemerasan. Ada tiga orang jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap WN Korsel tersebut.
Ketiga jaksa tersebut adalah Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain.
Mereka belum berkomentar soal kasusnya.
OTT KPK di Hulu Sungai UtaraDi saat bersamaan, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi senyap itu, ada tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU yang menjadi tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat kabur dari OTT tersebut. Belakangan, Kejagung berhasil mengamankan Tri Taruna yang kemudian diserahkan ke KPK.
Dalam kasus itu, Kajari HSU Albertinus Napitupulu diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi pihak yang diduga menjadi perantaranya.
Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.
Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus tersebut.




/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F01%2F23%2F801e5df2-f35c-4aea-b843-d5663fb3848c_jpg.jpg)
