Kejagung Setor Uang Rp 6,6 Triliun ke Negara

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetorkan uang dalam jumlah besar kepada negara, Rabu (24/12/2025).

Uang Rp 6,6 triliun yang disetorkan kali ini merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif.

BACA JUGA: ART Yakin Kejagung Tegas Menindak Oknum Jaksa yang Kena OTT KPK

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp 6.625.294.190.469,74.

BACA JUGA: Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Gus Khozin Sentil KPU

Uang Rp 4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Sementara, Rp 2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

BACA JUGA: Kena OTT KPK, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Diberhentikan Sementara oleh Kejagung

"(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujarnya.

Adapun dalam Satgas PKH, Jaksa Agung merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Jaksa Agung mengatakan pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan.

Dia merinci potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp 32,63 triliun.

Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal itu seusai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Protes di Pedesaan Meningkat Sepanjang 2025: Seberapa Jauh Tiongkok dari Pemberontakan Rakyat Berskala Besar?
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Imigran Gelap di AS Ditawari Rp50 Juta untuk Pulang Secara Sukarela
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenpora Teken MoU dengan Kemenpar Harapkan Sinergi di Berbagai Bidang
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
3 Shio yang Akan Penuh Tantangan untuk Tahun 2026
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Geledah Rumah Kajari HSU, Temukan Mobil Toyota Hillux Milik Pemkab Tolitoli
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.