OJK Rilis POJK 32 2025, Aturan Baru Penyelenggaraan Paylater

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang berisi ketentuan penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK) 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Dasar hukum dan ketentuan penyelenggaraan BNPL oleh Bank Umum dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank.

Sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ismail dalam keterangannya, Rabu (24/12).

Beleid ini juga mengatur karakteristik BNPL, meliputi untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, baik Bank Umum maupun Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menegaskan kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur.

Informasi-informasi tersebut meliputi sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu ada juga ketentuan mengenai lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL, karakteristik BNPL, penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, prinsip pelindungan data pribadi, kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain, dan lain-lain.

Kemudian ada juga ketentuan mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, dan ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

“OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rabu ini, masih tersedia Samsat Keliling di Jadetabek
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Arsenal Perlu Adu Penalti untuk Singkirkan Palace dan Tembus Semifinal Piala Liga Inggris
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Daftar Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Yogyakarta, UMP 2026 Naik 6,78% jadi Rp2,41 Juta
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Acara Tiga Hari Berfokus pada Ibadah yang Murni!
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sejarah Kehadiran Nikon di Indonesia: Dari Era Kamera Film hingga Penutupan Kantor Penjualan-Melek Telnologi
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.