jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK menegaskan penyidik saat ini masih fokus pada pembuktian pokok perkara yang sedang berjalan.
“Penyidik masih fokus terkait dengan pokok perkara yang sekarang sedang berjalan, yaitu terkait dengan suap ijon proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).
BACA JUGA: KPK Usut Mobil Pemkab Tolitoli yang Dikuasai Eks Kajari Hulu Sungai Utara
Meski demikian, Budi menyebut penanganan perkara yang dilakukan KPK terbuka terhadap kemungkinan pengembangan, termasuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang berperan aktif dalam konstruksi perkaranya? Nah ini tentu terbuka kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan,” katanya.
BACA JUGA: KPK Usut Asal-Usul Mobil Mewah Land Cruiser Milik Ade Kuswara
Menanggapi pertanyaan terkait dugaan keterlibatan staf khusus Ade Kuswara saat menjabat sebagai Bupati Bekasi, serta dugaan penghapusan jejak komunikasi pada lima telepon seluler yang disita saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025, Budi mengatakan KPK akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik ponsel.
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan, kemudian kami bisa melanjutkan untuk memeriksa atau meminta keterangan kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terkait ataupun mengetahui dugaan penghapusan jejak percakapan ini,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Indra Utoyo Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penghapusan jejak komunikasi di ruang digital.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan ke-10 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang.
Pada 19 Desember 2025, KPK menyebut tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mewah Bupati Bekasi Ade Kuswara Disita KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5405054/original/094579400_1762423083-Pramono_Anung_di_Balai_Kota.jpeg)