Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali sebanyak 4,08 juta hektare kawasan hutan dan sawit ilegal. Lahan tersebut kemudian sudah diserahkan kembali ke negara dalam beberapa tahap.
Termasuk pada hari ini, Rabu (24/12), dilakukan penyerahan tahap 5 dari Satgas PKH kepada negara.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
"Pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare," kata ST Burhanuddin.
"Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare," jelas dia.
Adapun penyerahan sebanyak 896,9 ribu hektare itu terdiri dari:
Lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
Lahan kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Adapun prosesi penyerahan secara simbolis dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sekilas Tentang Satgas PKHSatgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu.
Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, yaitu:
PengarahKetua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota
Menteri Kehutanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Keuangan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia



