“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono dilansir Antara, Rabu, 24 Desember 2025.
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan penetapan terbaru ini, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan 6,17 persen, atau setara Rp333.115.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi Ibu Kota, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga: Pemprov DIY Tetapkan UMP 2026 Rp2,41 Juta, Ini Rincian UMK Tiap Daerah Dasar penetapan mengacu PP Pengupahan Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu komponen perhitungan upah minimum.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





