Gubernur Banten Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp 3.100.881,40

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dibandingkan tahun 2025.

Dalam Surat Keputusan nomor 701 tahun tertanggal 24 Desember 2025 yang diteken oleh Gubernur Banten Andra Soni, UMP Provinsi Banten tahun 2026 menjadi Rp 3.100.881,40.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," dikutip dari SK Gubernur Banten.

Andra Soni mengatakan, berdasarkan hasil pleno dewan pengupahan provinsi, UMP tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen dibanding tahun 2025 sebesar Rp2. 905.119,90.

"Saya memutuskan dan kemudian tadi pagi saya menandatangani," kata Andra, Rabu (24/12).

Menurut Andra, penetapan UMP tahun 2026 dilakukan berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diharapkan menumbuhkan ekonomi sebesar 8 persen.

Lanjut Andra, kenaikan UMP tahun 2026 bisa membuat pendapatan para buruh di Banten makin bertambah tanpa harus mengabaikan kondisi dunia usaha.

"Pertumbuhan ekonomi diharapkan terus tumbuh, dunia usaha terus berkembang seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga terus meningkat," ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Banten Hadapi Arus Libur Natal dan Tahun Baru
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kerahkan 147 Ribu Personel untuk Amankan Nataru
• 57 menit lalugrid.id
thumb
Catat! Pramono Bakal Sanksi Tegas Perusahaan yang Tak Ikut Aturan UMP DKI 2026
• 6 jam laludisway.id
thumb
270.985 Unit Rumah FLPP Terserap Warga di 2025, Tertinggi Sejak 2010
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Suami Boiyen Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.