Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta mengalami kenaikan untuk tahun 2026. Kenaikan tersebut mencapai 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Jakarta 2026 disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). Dari UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.729.876.
"Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ujar Pramono.
Melansir detikFinance, kenaikan UMP Jakarta tersebut sebesar 6,17 % atau Rp333.115. Pramono menyampaikan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP.
Kenaikan UMP ini lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jakarta. Alfa yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 0,75.
Beauties, kebijakan kenaikan UMP akan langsung berlaku mulai 1 Januari 2026.



