Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengumumkan keputusan tersebut di rumah dinas gubernur, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025) sore. Kenaikan UMP 2026 disebut mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur menyampaikan kebijakan itu diambil setelah melalui pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan serta perwakilan buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP Jawa Barat 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Dalam kesempatan itu, Dedi menyatakan, "Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 %, upah minimum sektoralnya 0,9%".
Menurut Dedi, dinamika dalam pembahasan pengupahan tidak terhindarkan, namun keputusan akhirnya diyakini menjadi kompromi terbaik.
"Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi yang satu pengen murah kan biasa. Tetapi kan kita harus ngambil pada sisi tengah-tengah, itu adalah akomodatif terhadap kepentingan buruh, kepentingan pekerja tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta, menjelaskan bahwa besaran UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Ia menegaskan, "Jika terdapat Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat Tahun 2026," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah pada 2026 menggunakan alfa. Perincian rumusnya UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α))) . Nilai α sendiri ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.



