Kemenaker Masih Menunggu Penetapan Upah Minimum 2026 dari Semua Provinsi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan masih menunggu seluruh pemerintah provinsi mengumumkan penetapan upah minimum 2026 hingga batas waktu Rabu (24/12/2025) pukul 24.00 WIB. Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja masih menggelar aksi untuk mengawal proses pengumuman upah minimum oleh gubernur.

“Karena ketentuan batas akhir pengumuman penetapan upah minimum 2026 adalah Rabu (24/12/2025) pukul 24.00 WIB, hingga saat ini kami masih menunggu laporan dari seluruh pemerintah provinsi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025) pukul 12.44 WIB.

Meski demikian, Cris menyebutkan bahwa sudah banyak pemerintah provinsi yang mengumumkan penetapan upah minimum 2026. Namun, ia belum merinci jumlah provinsi yang dimaksud.

“Masih kami hitung,” kata Cris saat ditanya apakah jumlah provinsi yang telah mengumumkan penetapan upah minimum 2026 telah mencapai 20 provinsi hingga Rabu siang.

Baca JugaMenaker: Presiden Prabowo Sudah Teken PP Pengupahan

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum 2026 diperoleh dari inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi daerah dengan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Penentuan rentang nilai alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Rentang alfa yang ditetapkan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 yaitu 0,5–0,9. Justifikasi pemerintah atas rentang alfa ini yaitu mengikuti amar putusan Mahkamah Agung atas uji materi UU Cipta Kerja, beragam kondisi pertumbuhan ekonomi di provinsi dan kabupaten/kota, serta ditujukan agar disparitas upah menghilang.

Dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) penghitungan kenaikan nilai dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi sebagai bahan rekomendasi kepada gubernur. Lalu Gubernur yang menetapkan UMP. 

Sementara penghitungan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota, lalu disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Setelah itu, gubernur yang menetapkan UMK. 

Tetap kawal

Di berbagai pemberitaan, hingga Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, deretan provinsi yang disebut telah menetapkan dan mengumumkan penetapan UMP 2026 yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Baca JugaApindo-Kadin dan Serikat Pekerja Tak Puas dengan Skema Upah Minimum 2026

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riden Hatam Aziz mengatakan, berdasarkan laporan anggota federasi yang ikut mengawal pengumuman penetapan, terdapat sekitar sembilan provinsi yang menetapkan UMP. Sembilan provinsi yang ia maksud yaitu Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. 

“Secara umum, kami mengamati provinsi yang sudah mengumumkan penetapan UMP ternyata menggunakan nilai tengah dari rentang alfa yang terkandung di PP Nomor 49 Tahun 2025. Hal ini bisa kami pahami. Namun, UMP itu sebenarnya hanya untuk daerah khusus saja seperti DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap dia.

Dari hasil pengawalan anggota federasi di provinsi Banten, Riden menyebut beberapa kabupaten/kota di sana menggunakan angka alfa paling tinggi (0,9). Misalnya, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandegelang.

Dia mengetahui bahwa ada sejumlah pelaku industri yang mengkhawatirkan pemakaian angka alfa tertinggi bisa merugikan daya tahan industri. Namun, menurutnya, ada berbagai faktor yang memengaruhi daya tahan suatu industri seperti keleluasaan impor dan keterlambatan modernisasi mesin. 

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (Garteks) Trisnur Priyanto, saat dihubungi terpisah, mengaku sejumlah anggota federasi masih mengawal pengumuman penetapan upah minimum 2026 di berbagai provinsi.

“Informasi yang kami peroleh yaitu banyak gubernur baru akan menetapkan hari ini. Kami pun sedang melakukan aksi mengawal pengumuman,” kata Trisnur.

Baca JugaUMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Buruh Tuntut Sesuai Kebutuhan Hidup Layak Rp 5,89 Juta

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) Yoseph Billie Dosiwoda menyampaikan, kenaikan upah minimum yang tidak sejalan dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja berisiko menekan biaya usaha, mendorong kenaikan harga, serta memicu efisiensi tenaga kerja. APRISINDO menilai penetapan upah di industri padat karya, seperti alas kaki, sebaiknya didasarkan pada inflasi daerah dan rentang nilai alfa 0,1–0,3. APRISINDO juga berharap pemerintah daerah bijak menetapkan upah minimum sektoral yang realistis dan memperhatikan kondisi industri.

“Penguatan konsep tripartit antara pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan, terutama di tengah tekanan ekonomi dan maraknya PHK,” ujar Yoseph dalam keterangan tertulis. 

Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Perindustrian di Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif berpendapat, kebijakan upah minimum yang tertuang di PP Nomor 49 Tahun 2025 perlu mendapat perhatian serius karena memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk menetapkan nilai alfa. Kondisi ini berpotensi memunculkan kembali politisasi pengupahan serta menimbulkan keraguan dunia usaha terhadap melemahnya peran pemerintah pusat dalam kebijakan strategis nasional.

Menurut dia, API menilai formula upah minimum dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak adil karena kenaikan nilai alfa bersifat umum dan tidak mencerminkan pertumbuhan ekonomi per sektor industri. Akibatnya, sektor industri tertentu di daerah dengan kontribusi ekonomi rendah tetap menanggung kenaikan biaya produksi melalui upah, meski kondisi sektoralnya belum mendukung.

Menanggapi dinamika tersebut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi antar industri dan antar sektor, bukan hanya antar daerah. Selama ini, kebijakan penghitungan upah minimum telah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetapi kini mulai disesuaikan dengan memperhatikan kondisi daerah.

Baca JugaUpah Minimum 2025 Rata-rata Rp 3.315.728

Idealnya, kebijakan upah minimum juga berbasis sektoral atau disertai intervensi pemerintah agar tidak semata menjadi tarik-menarik antara buruh dan pengusaha. Di sisi lain, daya beli buruh juga belum menguat karena upah riil rata-rata mengalami kontraksi. 

“Sesuai data BPS pada 2023–2025, upah riil tidak tumbuh signifikan dan bahkan turun 0,4 persen pada 2025 sehingga kesejahteraan dan daya beli pekerja belum mengalami perbaikan,” ucap dia. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Infografis Prakiraan Cuaca BMKG Saat Natal hingga 26 Desember 2025
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Dorong Hilirisasi Produk UMKM, Perkuat Pembiayaan hingga Rantai Pasok
• 52 menit laluidxchannel.com
thumb
Kenapa Pemula Padel Sering Panik Saat Bola Kena Dinding? Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mengatasinya!
• 22 menit lalutvonenews.com
thumb
Pertobatan Ekologis Dinilai Cuma Retorika, Alissa Wahid: Jangan Tobat Tomat | SATU MEJA
• 52 menit lalukompas.tv
thumb
Polda Sultra Gelar Patroli Skala Besar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Warga Diminta Waspada Kembang Api
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.