Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa adanya potensi pendapatan negara dari pembayaran denda perusahaan sawit maupun tambang sebesar Rp 142,2 triliun pada 2026 mendatang.
Hal ini diungkapkan Burhanuddin saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
"Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut," kata Burhanuddin, saat memberikan sambutan pada acara tersebut, Rabu (24/12/2025).
Dia memerinci, besaran denda tersebut berdasarkan dari perhitungan luasan lahan sawit yang dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 109,6 triliun, dan dari denda lahan tambang sebesar Rp 32,6 miliar.
Pada hari ini, Jaksa Agung juga telah menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektare, kepada negara.
Rinciannya, seluas 240.576,337 hektare lahan kebun sawit dari subjek hukum di 6 provinsi kepada BPI Danantara melalui Kementerian Keuangan, dan 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengembalikan uang hasil penagihan denda administrasi oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.964.750.000, dan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
(wia)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F24%2F0f9203e684b10bb9a61fc5a90edd3020-1000969585.jpg)

