Sebanyak 36 dari 38 pemerintah provinsi telah menetapkan upah minimum tahun depan di provinsinya masing-masing. Namun sejauh ini hanya 29 pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, PP No. 49 Tahun 2025 menetapkan bahwa rentang indeks tertentu dalam formula pengupahan hanya antara 0,5 sampai 0,9.
Berdasarkan pantauan Katadata, Kalimantan Utara dan Papua Barat menggunakan indeks tertentu lebih dari 0,9, sedangkan lima provinsi lainnya menggunakan indeks tertentu di bawah 0,5.
Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara merekomendasikan upah minimum tahun depan senilai Rp 3,77 juta per bulan. Dengan demikian, UMP Kaltara pada tahun depan tumbuh 5,45% atau lebih besar jika menggunakan indeks tertentu 0,9 menjadi sebesar 4,13%.
Dilansir dari Antara, Gubernur Papua Barat memutuskan UMP daerahnya naik 6,25% menjadi Rp 3,76 juta per bulan pada tahun depan. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi jika menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9 yang membuat UMP Papua Barat hanya tumbuh sekitar 1% menjadi 3,64 juta per bulan.
Adapun lima provinsi yang menetapkan UMP 2026 dengan indeks tertentu kurang dari 0,5 adalah Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Papua, dan Papua Selatan. Langkah tersebut membuat UMP Nusa Tenggara Barat hanya tumbuh 2,73% atau bertambah kurang dari Rp 80.000 menjadi Rp 2,67 juta per bulan.
Seperti diketahui, formula upah minimum tahun depan adalah jumlah antara inflasi dan hasil penggalian indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Adapun, PP No. 49 Tahun 2025 menetapkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan merupakan hasil pada akhir kuartal ketiga tahun ini.
Dengan demikian, pertumbuhan upah minimum 2026 tertinggi seharusnya dimiliki oleh Maluku Utara sebesar 19,38% menjadi Rp 4,06 juta per bulan jika menggunakan indeks tertentu 0,5. UMP 2026 provinsi tersebut dapat melonjak hingga 35,02% menjadi Rp 4,6 juta per bulan jika menggunakan indeks tertentu 0,9.
Namun Dewan Pengupahan Daerah Maluku Utara hanya berencana menetapkan UMP 2026 senilai 3,55 juta per bulan. Angka tersebut hanya bertambah Rp 144.840 dari UMP tahun ini senilai Rp 3,4 juta per bulan.
Berikut rincian UMP pada provinsi yang melanggar PP No. 49 Tahun 2025:



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F23%2Fdf198cc5ccf1a4bf6c546f23053664c8-20251223Bah10.jpg)
